Sabtu, 15 April 2017

Use Of Prepositions & Common Combination and Preposition

Use Of Prepositions

             A preposition describes a relationship between other words in a sentence. In itself, a word like "in" or "after" is rather meaningless and hard to define in mere words. For instance, when you do try to define a preposition like "in" or "between" or "on," you invariably use your hands to show how something is situated in relationship to something else. Prepositions are nearly always combined with other words in structures called prepositional phrases. Prepositional phrases can be made up of a million different words, but they tend to be built the same: a preposition followed by a determiner and an adjective or two, followed by a pronoun or noun (called the object of the preposition). This whole phrase, in turn, takes on a modifying role, acting as an adjective or an adverb, locating something in time and space, modifying a noun, or telling when or where or under what conditions something happened.


Example.
Prepositions Of Time : at, on, and in
We use at to designate specific times.

  • The train is due at 12:15 p.m.
We use on to designate days and dates.

  • My brother is coming on Monday.
  • We're having a party on the Fourth of July.


We use in for nonspecific times during a day, a month, a reason, or a year.
  • She like to jog in the morning.
  • It's too cold in winter to run outside.



Prepositions of Place : at, on, and in.
We use at for specific address.
  • Grammar English live at 55 Boretz Road in Durham.
We use on to designate name of streets, avenues, etc.
  • Her house is on Boretz Road.
And we use in for the names of land-areas (towns, countries, states,countries, and continents).
  • She live in Durham.
  • Durham is in Windham Country.
  • Windham Country is in Connecticut.


Common Combination and Preposition.

              Most phrasal verb is composed of two words: verb + particle. But some are made up of three words, namely: particle + verb + preposition, which is known as phrasal-prepositional verb. So phrasal-prepositional multi-word verb is a verb which consists of a verb, particle and preposition.

Between particle (adverb that looks like a preposition) and phrasal preposition on-prepositional verb inseparable (inseparated) and the object is always to follow the multi-word verb is due to end in the form of a preposition (preposition always has an object). Because it is always followed by an object, all phrasal-prepositional verb is transitive.




http://grammar.ccc.commnet.edu/grammar/prepositions.htm
http://dictionary.cambridge.org/grammar/british-grammar/about-nouns/nouns-and-prepositions

Kamis, 09 Maret 2017

COMMONLY MISUSED WORD AND CONFUSINGLY RELATED WORD

Commonly Misused Word
1.      Accept, Except
Accept : Agree to or receive
Except : Leave out or not including
· You must accept this money for buy food tonight
·  All my family will back to the hometown except me

2. Principal, Principle
Principal : Mean chief (person)
Principle : Mean basic truth or a moral ruler that influence someone
·  Bouman is the principal in my school
·   It was my principle that always make my parent happy

3. Hear, Here
Hear : listen about something
Here  : tell position
· Do you hear me?
· You must standing here

4. Buy, By
Buy : means a purchase something
By   : proposition meaning close to or indicating who did something
· I buy a laptop yesterday
· My favourite novel is by Andrea Hirata

Confusingly Related Words
1. Advice, Advise
Advice : Opinion given someone (noun form)
Advise : Act of giving an opinion (verb form)
·  She can give you a good advice will make you to be a better person
·  I can find the best way to advise your brother

2. Affect, Effect
Affect : Mean influence (usually a verb)
Effect : End result of influence (usually a noun)
·  This supplement can affect my concentration on work
·   The effect of Tsunami was devasting

3. Save, Safe
Save : Mean to keep or to save (verb)
Safe  : Mean giving protection (adjective)
· Please save this document
· I feel safe with you

Minggu, 29 Januari 2017

Tujuan dan Fungsi Surat


Kegiatan surat menyurat didasarkan pada maksud tertentudalam proses pemberian informasi. Selain itu surat memiliki kegunaan yang penting. Berikut ini akan dipaparkan mengenai tujuan dan fungsi surat.
1.       Tujuan Surat

Tujuan seseorang atau suatu organisasi/kantor menulis surat adalah:
a.       Menyampaikan informasi
b.      Menyampaikan maksud dan tujuan sesuai dengan isi hati penulis.
c.       Memperlancar arus komunikasi sehingga informasi yang diterima jelas dan tidak salah tafsir.
d.      Mengehemat waktu, tenaga, dan biaya dari pada bertemu langsung dengan pihak yang dituju.

Pada kenyataan, dalam menulis surat ada beberapa kesalahan yang sering ditemukan, baik diinstansi pemerintah maupun lembaga sosial dan perusahan-perusahan. Kesalahan-kesalahan tersebut antara lain:
a.       Penggunaan tanda baca yang kurang tepat sehingga menimbulkan salah pengertian.
b.      Susunan kalimat yang tidak lengkap.
c.       Tata bahasa yang tidak teratur.
d.      Ketikan salah atau banyak yang kotor.
e.      Pemakian kata dan istlah asing yang tidak tepat.
f.        Kurang sopan dan ceroboh dalam mengutarkan gagasan.
g.       Penggunanaan ejaan yang tidak sesuai dengan ejaan yang disempurnakan.
h.      Kalimat sering tidak lengkap, berbelit-belit dan bertele-tele.
i.         Susunan isi atau komposisi surat yang tidak teratur.

2.       Fungsi Surat
Surat dinilai efektif jika ada yang disampaikan penulis kepada penerima berita sejalan atau sesuai dengan harapan pengirim. Isi surat harus jelas da mudah dimengerti pihak penerima sehingga tidak menimbulkan salah paham dan keragu-raguan dari pihak penerima surat. Oleh karena itu surat mempunyai beberapa fungsi di antaranya adalah:
a.       Sebagai alat bukti autentik (pelaku hukum).
b.      Sebagai alat pengingat.
c.       Sebagai bukti historis (sejarah).
d.      Sebagai pedoman untuk bertindak.
e.      Sebagai duta/wakil.
f.        Sebagai jaminan keamanan.
g.       Sebagai media komunikasi.
h.      Sebagai barometer kemajuaan suatu kantor.



http://shimakw.blogspot.co.id/

Surat Dinas (Pengertian, Fungsi, Unsur, Jenis, Dan Contohnya)

Pengertian Surat Dinas

Menurut kamus besar bahasa IndonesiaSurat Dinas adalah surat yang dikeluarkan oleh kantor pemerintah atau instansi atau lembaga resmi lainnya dan bebas dari biaya.

Surat dinas isinya ditujukan untuk keperluan kedinasan, baik itu pemerintah atau swasta. Karena fungsi kedinasan tidak hanya berlaku di pemerintahan, akan tetapi berlaku juga di instansi atau lembaga swasta. Biasanya isinya berupa urusan seperti penyampaian pengumuman, pemberian suatu izin, pemberian tugas dan lain-lain.

Oleh karena itu jika terdapat surat yang dikirimkan dari satu pihak ke pihak lain yang isinya berhubungan dengan kepentingan tugas ataupun kegiatan dinas suatu instansi, maka surat seperti itu disebut surat resmi. Kenapa disebut surat resmi? karena penulisan dalam surat dinas ditulis dengan format dan memakai bahasa resmi.

Ciri-Ciri Surat Dinas

Adapun ciri dari surat dinas, yang diantaranya sebagai berikut ini:
  • Adanya kop surat dan nama instansi ataupun lembaga.
  • Adanya nomer surat dan lampiran.
  • Adanya salam pembuka maupun salam penutup.
  • Menggunakan bahasa resmi, karena surat dinas merupakan surat resmi.
  • Adanya stempel instansi atau lembaga pada surat.
Syarat Surat Dinas

Beberapa persyarat untuk membuat sebuah surat dinas, yang diantaranya sebagai berikut ini:
  • Format dari surat harus teratur sesuai dengan format surat dinas.
  • Isi dari surat tidak terlalu panjang harus langsung pada inti yang ingin disampaikan.
  • Bahasa yang digunakan harus bahasa resmi, sopan dan mudah untuk dipahami pembaca.
  • Dan surat harus menggambarkan citra dari instansi atau lembaga yang membuatnya.
Fungsi Surat Dinas

Surat Dinas berfungsi antara lain sebagai berikut :
  • Sebagai pedoman pekerjaan, seperti surat intruksi, surat pemberian izin ataupun surat pengambilan keputusan.
  • Sebagai alat pengingat, karena surat ini dapat dijadikan arsip bagi instansi.
  • Sebagai bukti perkembangan suatu instansi atau lembaga.
  • Sebagai alat bukti, terutama surat perjanjian.
Unsur / Bagian-bagian Surat Dinas
 
Surat dinas merupakan surat resmi dan tentu saja ada bagian-bagiannya, yang diantaranya seperti bawah ini:

Surat Dinas (Pengertian, Fungsi, Unsur, Jenis, Contoh)


1. Kop Surat atau kepala surat

Merupakan bagian teratas dari sebuah surat resmi, biasanya dipakai untuk membedakan surat formal dan surat non formal. Kop surat terdiri dari logo, nama dan alamat instansi atau lembaga. Yang dimana nama mengacu pada induk organisasi, serta pada kop surat terdapat karakteristik atau ciri khas organisasi tersebut.

2. Tanggal surat

Terdiri dari nama, tempat dan tanggal dibuatnya surat tersebut.

3. Nomor

Terdiri dari kode, nomor urut surat yang dikeluarkan, identitas instansi atau lembaga dan tahun dibuatnya surat tersebut.

4. Lampiran

Lampiran yaitu lembaran tambahan yang akan dilampirkan, dapat berupa lembaran kertas lain atau dokumen lain. Jika tidak ada lampiran biasanaya diisi dengan tanda strip.

5. Perihal atau hal

Perihal merupakan isi pokok dari surat dinas, seperti misalnya ditujukan kepada siapa atau untuk apa surat tersebut.

6. Alamat

Terdapat 2 (dua) macam penulisan alamat pada surat dinas, ada untuk perorangan dan ada untuk instansi lain. Jika untuk surat rahasia kata “kepada” tak perlu dipakai sebab sudah ditulis pada amplop. Jika untuk surat dinas terbuka maka memakai “kepada” lalu langsung saja memakai nama instansinya. Akan tetapi jika ditujukan bagi orang banyak harus memakai kata “bapak”, “ibu” dan sebagainya dan kata “Yth” digunakan jika surat ditujukan kepada orang ataupun suatu jabatan.

7. Salam pembuka

Salam pembuka dipakai untuk menunjukan sopan santun maupun rasa hormat.

8. Isi surat

Isi dari surat haruslah sesuai dengan perihal.

9. Salam penutup

Salam penutup dipakai untuk menunjukan akhir dari isi surat.

10. Pengirim

Meliputi jabatan pengirim dalam instansi / lembaga, nama terang, tanda tangan, dan stempel instansi.

11. Tembusan

Tembusan dipakai jika surat tersebut memang membutuhkan tembusan. Tembusan yaitu pihak-pihak yang mendapatkan tebusan ataupun salinan surat selain yang dialamatkan.

Jenis / Macam-Macam Surat Dinas
  1. Surat Pengumuman : Surat yang disampaikan kepada khalayak umum tanpa harus diketahui siapa dan berapa jumlah pembacanya, dan siapa pun berhak membaca.
  2. Surat Panggilan Kerja : Surat yang dipergunakan untuk memanggil / mengundang seseorang untuk mengadakan wawancara, pengujian tenaga kerja, penawaran protek kerja sama dll sesuai tempat dan waktu yang ditetapkan.
  3. Surat Permohonan Izin : Surat yang sengaja dibuat dengan tujuan untuk memohon izin / bantuan maupun kerjasama kepada instansi terkait.
  4. Surat Undangan : Surat pemberitahuan kepada seseorang untuk menghadiri suatu acara pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
  5. Surat Pemberitahuan : Surat yang berisi pemberitahuan kepada semua anggota yang dituju agar mereka mengetahui sebuah kabar,berita/informasi.
  6. Surat Pemberian Izin : Surat yang memberikan izin kepada perusahaan / seseorang untuk menggunakan lokasi tertentu sebagai tempat usaha menyatakan tidak keeratan atas permohonan izin yang disampaikan
  7. Berita Acara : Catatan laporan yang dibuat mengenai waktu terjadi, tempat, keterangan / petunjuk lain tentang suatu perkara / peristiwa.
  8. Surat Keterangan : Surat yang berisikan keterangna mengenai suatu hal agar tidak menimbulkan keraguan.
  9. Surat Rekomendasi : Surat yang dibuat oleh seorang pimpinan / pejabat tertentu yang berisi keterangan tentang keadaan pribadi seseorang berdasarkan data-data autentik yang adak katena diminta sendiri oleh pihak yang bersangkutan untuk kepentingan pribadinya.
  10. Surat Keputusan : Surat yang berisi putusan tentang suatu hal yang berkaitan dengan urusan dalam sebuah lembaha / iInstitusi, agar tidak menimbulkan salah tafsir.
  11. Surat Peringatan : Surat yang dilayangkan oleh pihak berwenang kepada karyawan di suatu perusahaan perihal adanya pelanggaran aturan karyawan tersebut.
  12. Surat Bantahan : Surat yang dibuat oleh penggugat yang berisi bantahan terhadap suatu pernyataan yang dianggap salah dan harus diluruskan.
  13. Surat Perintah : Surat yang berisikan perintah dan pejabat yang berwenang kepada seseorang untuk melakukan suatu kegiatan / tidak melakukan suatu kegiatan.
  14. Surat Perjanjian Kerja : Surat yang berisi kesepakatan untuk bekerja pada suatu perusahaan yang dilakukan dan ditandatangani okeh calon pekerja dan pihak perusahaan juga berisi ketentuan mengatur hubungan kerja antara aperusahaan dan karyawan.
  15. Surat Laporan : Surat yang berisi penyajian fakta tentang sesuatu keadaan / suatu kegaiatan yang berkenaan dengan tanggung jawab ditugaskan kepada pelapor.
  16. Surat Pernyataan : Surat yang menyatakan kebenaran suatu hal disertai pertanggungjawaban ats pernyataan tersebut.
  17. Surat Pengantar : Surat yang ditujukan kepada seseorang pejabat / perusahaan untuk mengantarkan surat, dokumen maupun barang.
  18. Surat Kuasa : Surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang pejabat tertentu kepada seseorang / pejabat lainnya.
  19. Surat Perintah Perjalanan Dinas : Surat yang digunakan sebagai alat pemberitahuan yang ditunjukan kepada pejabat tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas serta pemberian fasilitas perjalanan dan pembiayaan.
  20.  Surat Tugas : Surat yang diberikan atasan kepada bawahan untuk menugaskan seseorang dalam melaksanakan tugasnya di instansi / perusahaan tertentu dan yang ditugaskan dapat menyelesaikan tugasnya dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
  21. Surat Pengusulan : Surat yang berisi saran / permintaan kepada seseorang . suatu badan untuk melakukan suatu pekerjaan yang dimaksudkan agar oran . badan yang menerima usul tersebut dapat melakukan apa yang diharapkan.
  22. Surat Perjanjian Jual Beli : Surat mengenai adanya kesepakatan antar pihak pertama dan pihak kesua melalui transaksi barang, baik barang bergerak maupun tak bergerak.
  23. Surat Perjanjian Sewa Menyewa : Surat yang dibuat oleh dua pihak yaitu pihak penyewa dan yang menyewakan dengan memuat pernyataan kesepakatan serta menyewa yang disetujui.
Contoh Surat Dinas

1. Contoh Surat Dinas Undangan
 
DINAS PENDIDIKAN PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN TEGAL

                                                                                            Tegal, 20 mei 2015
Nomor           : 012 / DPK / VI / 2015
Lampiran      : -
Perihal           : Undangan

                                                                                             Yth. Sdr. Abdel Pamentaman
                                                                                             Jl. Trijaya no 212
                                                                                             Tegal
Dengan hormat,

Kami mengundang Saudara untuk menghadiri rapat yang akan diadakan pada:
Hari              : Selasa , 22 Mei 2015
Tempat         : Gedung Serba Guna ,  Kabupaten Tegal
Waktu           : 11.00 – selesai
Acara            : Pembahasan kegiatan dengan Dewan DPRD Kabupaten Tegal

Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih

                                                                                             Hormat kami,
                                                                          Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya
                                                                                          ( Tanda tangan )
                                                                                           Drs. Aji Setiaji



2. Contoh Surat Dinas Pemberitahuan

Surat Dinas (Pengertian, Fungsi, Unsur, Jenis, Contoh)
Klik Untuk Memperbesar Gambar
3. Contoh Surat Dinas Keterangan

Surat Dinas (Pengertian, Fungsi, Unsur, Jenis, Contoh)
Klik Untuk Memperbesar Gambar



http://artikelmateri.blogspot.co.id/